KATINGAN – Pertambangan Ilegal (Ilegal Mining) yang sekarang terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) cukup marak terjadi, khsusunya diwilayah Kabupaten Katingan. Baru – baru ini, sejumlah masyarakat menyampaikan ke media ini terkait maraknya kegiatan pertambangan Tanpa Izin (Peti) emas, di wilayah Kelurahan Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kab Katingan.
Berdasarkan surat Kuasa nomor 023/LSM-BMP/Ktg/VI/2022, yang diberikan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Betang Media Pratama Kalimantan Tengah. Kadiran, warga desa Hampalit menyampaikan hal terkait pengrusakan dan penyerobotan yang dilakukan seseorang warga yang beralamat tinggal di Jalan Tjilik Riwut KM 17, 5 RT 6 Kelurahan Hampalit , Kecamatan Katingan Hilir, Katingan.
Orang tersebut berinisial ‘D’ yang kesehariannya bekerja dipertambangan emas dan zircon diwilayah Kabupaten Katingan, mempunyai alat berat Exavator untuk melancarkan aksinya. Dalam setiap pekerjaannya, oknum ini menggunakan Alat beratnya, Exavator untuk mengupas tanah, dengan luasan yang luas dibeberapa tempat di Wilayah Hukum Kabupaten Katingan.
“Luasan tanah yang dirusak oleh D ini sekitar 4 Hektar dilokasi tanah yang saya miliki, dengan galian tanah yang kedalamannya hampir 15 meter kebawah, tanpa mengembalikan seperti semula. Para pekerja tambangnya bekerja siang malam dalam mengulah galian yang telah digali menggunakan Exavator, untuk mendapatkan Emas, ” kata Kadiran ke Media ini, (24/6).
Ditambahkan juga olehnya, D ini juga melayani para penambang lain dalam pembukaan lahan pertambangan baru, dengan upah besaran satu jam alat berat Exavatornya 1, 3 juta hingga 1, 6 juta dengan omzet perbulan ratusan juta rupiah.
Tentunya tindakan oknum ini merusak lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Katingan, tanpa melakukan Reboisasi seperti yang diamanatkan UU Minerba dan Lingkungan Hidup, dengan memperkaya diri sendiri serta golongan tertentu dalam mengamankan setiap kegiatannya ilegalnya.
Selain melakukan kegiatan illegal dalam pertambangan, D ini juga selalu menyombongkan dirinya seolah – olah kebal hukum dan tidak ada yang berani menangkap dan memprosesnya ke ranah hukum.
“Sering sesumbar kepada masyarakat dan kepada saya, bahwa katanya siapa berani menangkap saya (D), Polisi mana katanya yang bisa memproses kegiatannya selama ini, ” jelasnya kembali.
Baca juga:
Maggot Tekan Biaya Pakan
|
Harapannya, baik melalui LSM Betang Media Pratama dan media online ini, agar pihak terkait khususnya aparat kepolisian (POLRI) bisa menangkap dan memproses D ini, agar lingkungan hidup kita Khususnya Kabupaten Katingan tidak bertambah gersang, akibat ulah manusia – manusia yang tidak bertanggung jawab.
“Saya siap memberikan laporan terkait kegiatannya selama ini termasuk beberapa orang juga bersedia menjadi saksi dalam pengrusakan lahan yang saya miliki, oleh D ini, dengan juga melecehkan aparat Kepolisian, ” tegas Kadiran ini.
Diperkuat juga apa yang disampaikan Kadiran, salah satu warga desa Hampalit yang juga seorang tokoh setempat sekaligus Ketua RT, Budoyo. Kepada media ini membenarkan apa yang telah disampaikan oleh warganya, Kadiran. Bahwa lahan tanah miliknya telah dirusak seseorang berinisial D, warga desa Hampalit juga.
Menurut keterangannya, D ini sudah lama membuka dilahan tersebut menggunakan alat berat Exavator, untuk melakukan pertambangan Ilegal.
“Apabila permasalahan ini dilaporkan ke pihak berwajib, saya bersedia menjadi saksi dan menjelaskan berdasarkan Fakta kebenarannya. Karena apa yang telah dilakukannya ini tentunya merugikan masyarakat sekitar dan juga sekaligus pemilik tanah yang tidak terima atas perbuatannya ini, ” kata Budoyo menyampaikan.
Sementara itu, media ini berupaya mengklarifikasi kepada yang bersangkutan D di kediamannya, jalan Tjilik Riwut KM 17, 5 RT 6 Hampalit, Katingan, tidak ada ditempat. Menurut keterangan tetangga, D sering berada dilokasi tambangnnya.
“Bapaknya jarang dirumah pak, sering ke lokasi pekerjaannya, ” ungkap tetangga D yang tidak mau disebutkannya namanya.(IG)